SDN 1 SUKAMERANG - DASAR PENDIDIKAN ISLAM. Dasar pendidikan Islam sebagaimana pendapat yang menyatakan bahwa dasar pendidikan agama Islam adalah meliputi “dasar ideal yaitu Pancasila, dasar konstitusional adalah Undang-undang Dasar 1945. Dasar yuridis formal adalah Undang-Undang Pendidikan Nasional, Dasar operasional adalah Kurikulum Pendidikan Nasional yang memuat mata pelajaran agama”. (Zuhairini, dkk,1981,5). Berdasarkan pendapat di atas jelas bahwa dasar pendidikan agama Islam secara yuridis formal itu adalah dasar-dasar yang berkenaan dengan negara Republik Indonesia, dan yang lebih utama bahwa pendidikan agama Islam memiliki dasar secara religius yaitu Al Qur’an dan Sunnah.
Pendapat lain menyatakan bahwa dasar pendidikan Islam adalah Al Qur’an, karena : "Kalam Allah yang diturunkan melalui perantaraan malaikat Jibril kedalam kalbu Rasulullah SAW dengan menggunakan bahasa Arab dan disertai dengan kebenaran agar dijadikan hujjah (penguat) dalam hal pengakuannya sebagai Rasul, dan agar dijadikan sebagai undang-undang bagi seluruh ummat manusia, di samping merupakan amal ibadah bagi yang membacanya. (Abdul Wahab Khalaf,1997,39). Firman Allah SWT yaitu: Artinya: “…Dan barang siapa mentaati Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya ia telah mendapatkan kemenangan”. (QS. Al Ahzab: 71).
Dalam Hadits Rasulullah SAW: Artinya : “Telah diberitakan kepadaku dari Malik bahwa sesungguhnya Malik telah menyampaikan berita tersebut bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, Aku tinggalkan kepadamu dua perkara dan kamu tidak akan tersesat berpegang kepada keduanya yaitu kitab Allah (Al Qur’an) dan As Sunnah”. (HR. Buhori) (Malik bin Anas, Al Muwaththa’, 1970, 109). Berdasarkan uraian di atas dapat diperjelas bahwa dasar dari pendidikan Islam adalah Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. Keduanya yang menjadi pedoman dan tuntunan hidup umat Islam dalam segala aktivitasnya tersebut dalam usaha melaksanakan pendidikan Islam, baik masalah materi, metode maupun tujuan pendidikan Islam.