• About
  • Contact
  • Visi Misi
  • Stap pengajar
  • Disclaimer
  • Blog

SDN 1 SUKAMERANG

Seputar kegiatan SDN 1 Sukamerang


  • Home
  • About
  • Kontak
  • Breaking news
  • Pendidikan
  • Dropdown Menu ▼
    • Keagamaan
    • Pramuka
    • Paskibra
    • Olah Raga
    • Kesiswaan
  • Blog

Sabtu, 04 Juni 2022

Home » PENDIDIKAN » 4 Pokok Kebijakan Terkait Kurikulum Merdeka Belajar

4 Pokok Kebijakan Terkait Kurikulum Merdeka Belajar

  SDN 1 SUKAMERANG     Sabtu, 04 Juni 2022
4 Pokok Kebijakan Terkait Kurikulum Merdeka Belajar
SDN 1 SUKAMERANG -  4 Pokok Kebijakan Terkait Kurikulum Merdeka Belajar. Sebagai tindak lanjut arahan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar” yang meliputi: Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Pada tahun 2020, USBN akan digantikan dengan ujian atau asesmen yang diselenggarakan sendiri oleh sekolah. Ujian yang diadakan untuk menilai kompetensi siswa dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis dan atau bentuk tes lainnya yang lebih komprehensif seperti portofolio dan penugasan yang termasuk di dalamnya tugas kelompok, karya tulis, dan lain sebagainya. Dengan demikian guru dan sekolah memiliki kemerdekaan untuk menilai hasil belajar siswanya. Anggaran yang sedianya digunakan untuk USBN dapat digunakan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

Ujian Nasional (UN) terakhir kali diadakan pada tahun 2020. Yang kemudian pada tahun 2021 diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan Survey Karakter. AKM ditekankan pada kemampuan Literasi dan numerasi siswa yang mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS. Pelaksanaan AKM dan Survey Karakter dilakukan pada siswa yang berada di tengah jenjang sekolah misalnya kelas 4, 8, dan 11. Hal ini bertujuan untuk mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran dan bukan untuk basis seleksi siswa pada jenjang berikutnya.

Arah kebijakan baru yang berkaitan dengan kurikulum mengatakan bahwa guru dapat bebas memilih, membuat, dan mengembangkan format RPP. RPP wajib memuat 3 komponen yaitu, tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen. Sedangkan komponen lainnya hanya bersifat melengkapi saja.

Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kemendikbud akan tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah. Mendikbud kemudian menambahkan bahwa setiap daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi.
at Sabtu, Juni 04, 2022
Labels: PENDIDIKAN
SDN 1 SUKAMERANG
SDN 1 Sukamerang beralamat di Jl. Raya Cibatu Bandrek Kp. Bandrek, Sukamerang, Kec. Kersamanah, Kab. Garut, Jawa Barat, dengan kode pos 44189. KONTAK YANG DAPAT DIHUBUNGI Apabila anda ingin bertanya atau menghubungi langsung SDN 1 Sukamerang, dapat melalui beberapa media. Apabila ingin mengirimkan surat elektronik (email), dapat dikirimkan ke sdsn1sukamerang@gmail.com. Identitas Satuan Pendidikan Nama SDN 1 Sukamerang NPSN 20226928 Alamat Jl. Raya Cibatu Bandrek Kp. Bandrek Kode Pos 44189 Desa / Kelurahan Sukamerang Kecamatan / Kota (LN) Kec. Kersamanah Kab. / Kota / Negara (LN) Kab. Garut Provinsi / Luar Negeri Jawa Barat Status Sekolah negeri Waktu Penyelenggaraan 6 / Pagi hari Jenjang Pendidikan SD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih sudah berkunjung ke situs SDN 1 Sukamerang.
Kami akan lebih bahagia jika pengunjung bisa memberikan KOMENTAR, MASUKAN,KRITIK DAN SARAN yang membangun. Jika ada Komentar yang tidak sopan akan kami hapus.

Recen Post

Google Maps

Popular Posts

  • SDN 1 SUKAMERANG MERAIH JUARA UMUM DALAM ACARA O2SN, FLS2N, OSN DAN PENTAS PAI.
  • PIDATO SAMBUTAN IBU KEPSEK (TETE DARTATI , SPD.) PADA PERPISAHAN SDN 1 SUKAMERANG
  • SDN 1 Sukamerang Raih Juara Umum 2 Pada LKBB DenPOM III/2 Se-Kabupaten Garut
  • PERPISAHAN DAN KENAIKAN KELAS IV, 20-06-2023. PENUH DENGAN KEMERIAHAN.
  • PENTINGNYA STRATEGI PEMBELAJARAN

Halaman Facebook

SDN 1 Sukamerang

Labels

BLOG GALERI HARI BESAR NASIONAL INFO BARU KEAGAMAAN KESISWAAN OLAH RAGA PASKIBRAKA PENCAK SILAT PENDIDIKAN PRAMUKA PUASA ROMADHAN

About

SDN 1 Sukamerang beralamat di Jl. Raya Cibatu Bandrek Kp. Bandrek, Sukamerang, Kec. Kersamanah, Kab. Garut, Jawa Barat, dengan kode pos 44189.

Web Links

  • Google Maps
  • Instagram
  • Facebook
  • You Tube
  • Twitter

Follow by Email

Subsribe to get post update from this blog in your email inbox.

Copyright © SDN 1 SUKAMERANG. All rights reserved. Template by Romeltea Media