• About
  • Contact
  • Visi Misi
  • Stap pengajar
  • Disclaimer
  • Blog

SDN 1 SUKAMERANG

Seputar kegiatan SDN 1 Sukamerang


  • Home
  • About
  • Kontak
  • Breaking news
  • Pendidikan
  • Dropdown Menu ▼
    • Keagamaan
    • Pramuka
    • Paskibra
    • Olah Raga
    • Kesiswaan
  • Blog

Jumat, 01 Juli 2022

Home » INFO BARU » Penerimaan Siswa Baru, Syarat, dan Jalur PPDB SD di SDN 1 Sukamerang.

Penerimaan Siswa Baru, Syarat, dan Jalur PPDB SD di SDN 1 Sukamerang.

  SDN 1 SUKAMERANG     Jumat, 01 Juli 2022
Penerimaan Siswa Baru, Syarat, dan Jalur PPDB SD  di SDN 1 Sukamerang.
Penerimaan Siswa Baru, Syarat, dan Jalur PPDB SD  di SDN 1 Sukamerang
. Sekarang Ini sudah dimulainya penerimaan siswa baru di setiap jenjang pendidikan, begitu juga di SDN 1 Sukamerang. Ibu KEPSEK ( Tete Dartati, SPd) telah membentuk panitia penerimaan Siswa Baru 2022. Adapun sarat dan ketentuannya  Mengikuti  anjuran Direktorat SD Kemendikbud Ristek,

Dilansir dari Instagram Direktorat SD Kemendikbud Ristek, PPDB sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021. Dalam peraturan tersebut sudah tertuang informasi tentang persyaratan usia masuk, jalur pendaftaran, dan tahapan pelaksanaan PPDB jenjang SD. 

Salah satunya, mengenai usia. Mulai usia berapa bisa daftar PPDB SD? Normalnya, usia 7 tahun sudah bisa daftar PPDB SD. Namun, bisa juga di bawah usia 7 tahun asal ada syarat khusus. Berikut persyaratan usia masuk SD: 

Syarat usia masuk SD 

1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan 
2. Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir. Pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, serta dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan 
3. Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan berada di daerah 3T. 

Selain usia, orangtua harus tahu  Jalur-jalur PPDB SD 2022. Berikut rinciannya: 

Jalur PPDB SD 

1. Jalur Zonasi 

Minimal 70 persen dari daya tampung sekolah. Persyaratan untuk mendaftar jalur PPDB ini yakni ditujukan untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. 

Berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau Surat Keterangan Domisili. 

Penetapan wilayah zonasi oleh Pemda yang melibatkan kepala sekolah harus memperhatikan: Sebaran sekolah Sebaran domisili calon peserta didik Kapasitas daya tampung sekolah Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang diumumkan paling lama 1 bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB. 

Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar pemerintah daerah. 

2. Jalur Afirmasi 

Minimal 15 persen dari daya tampung sekolah. Ditujukan untuk calon siswa baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas Peserta didik jalur afirmasi dapat berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. 

Jika jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah. 

Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah dan surat pernyataan dari orangtua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen. 

3. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali 

Maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah. Syaratnya, perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga kantor atau perusahaan yang mempekerjakan. 

Penentuan peserta didik diprioritaskan pada jarak tempat tinggal peserta didik yang terdekat dengan sekolah. Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orangtua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orangtua/wali mengajar. 

Tahapan kegiatan PPDB 2022 jenjang SD 

1. Pengumuman pendaftaran dilakukan secara terbuka 
2. Pendaftaran dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring. Jika tidak tersedia jaringan dilaksanakan melalui mekanisme luring. 
3. Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali, memiliki urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal. Seleksi peserta didik baru kelas 1 SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis dan atau berhitung. 
4. Pengumuman penetapan peserta didik baru berdasarkan hasil rapat dewan guru dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah. 
5. Daftar ulang dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan. 

Demikian informasi tentang jalur-jalur dan tahapan kegiatan pelaksanaan PPDB tahun 2022 jenjang SDN 1 Sukamerang. Orangtua bisa mulai mempersiapkan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mendaftarkan buah hati ke jenjang SD melalui PPDB.
at Jumat, Juli 01, 2022
Labels: INFO BARU
SDN 1 SUKAMERANG
SDN 1 Sukamerang beralamat di Jl. Raya Cibatu Bandrek Kp. Bandrek, Sukamerang, Kec. Kersamanah, Kab. Garut, Jawa Barat, dengan kode pos 44189. KONTAK YANG DAPAT DIHUBUNGI Apabila anda ingin bertanya atau menghubungi langsung SDN 1 Sukamerang, dapat melalui beberapa media. Apabila ingin mengirimkan surat elektronik (email), dapat dikirimkan ke sdsn1sukamerang@gmail.com. Identitas Satuan Pendidikan Nama SDN 1 Sukamerang NPSN 20226928 Alamat Jl. Raya Cibatu Bandrek Kp. Bandrek Kode Pos 44189 Desa / Kelurahan Sukamerang Kecamatan / Kota (LN) Kec. Kersamanah Kab. / Kota / Negara (LN) Kab. Garut Provinsi / Luar Negeri Jawa Barat Status Sekolah negeri Waktu Penyelenggaraan 6 / Pagi hari Jenjang Pendidikan SD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih sudah berkunjung ke situs SDN 1 Sukamerang.
Kami akan lebih bahagia jika pengunjung bisa memberikan KOMENTAR, MASUKAN,KRITIK DAN SARAN yang membangun. Jika ada Komentar yang tidak sopan akan kami hapus.

Recen Post

Google Maps

Popular Posts

  • SDN 1 SUKAMERANG MERAIH JUARA UMUM DALAM ACARA O2SN, FLS2N, OSN DAN PENTAS PAI.
  • PIDATO SAMBUTAN IBU KEPSEK (TETE DARTATI , SPD.) PADA PERPISAHAN SDN 1 SUKAMERANG
  • SDN 1 Sukamerang Raih Juara Umum 2 Pada LKBB DenPOM III/2 Se-Kabupaten Garut
  • PERPISAHAN DAN KENAIKAN KELAS IV, 20-06-2023. PENUH DENGAN KEMERIAHAN.
  • PENTINGNYA STRATEGI PEMBELAJARAN

Halaman Facebook

SDN 1 Sukamerang

Labels

BLOG GALERI HARI BESAR NASIONAL INFO BARU KEAGAMAAN KESISWAAN OLAH RAGA PASKIBRAKA PENCAK SILAT PENDIDIKAN PRAMUKA PUASA ROMADHAN

About

SDN 1 Sukamerang beralamat di Jl. Raya Cibatu Bandrek Kp. Bandrek, Sukamerang, Kec. Kersamanah, Kab. Garut, Jawa Barat, dengan kode pos 44189.

Web Links

  • Google Maps
  • Instagram
  • Facebook
  • You Tube
  • Twitter

Follow by Email

Subsribe to get post update from this blog in your email inbox.

Copyright © SDN 1 SUKAMERANG. All rights reserved. Template by Romeltea Media