• About
  • Contact
  • Visi Misi
  • Stap pengajar
  • Disclaimer
  • Blog

SDN 1 SUKAMERANG

Seputar kegiatan SDN 1 Sukamerang


  • Home
  • About
  • Kontak
  • Breaking news
  • Pendidikan
  • Dropdown Menu ▼
    • Keagamaan
    • Pramuka
    • Paskibra
    • Olah Raga
    • Kesiswaan
  • Blog

Sabtu, 25 Maret 2023

Home » KEAGAMAAN , PUASA ROMADHAN » 8 Golongan Orang yang Tidak Wajib Puasa, Siapa Saja?

8 Golongan Orang yang Tidak Wajib Puasa, Siapa Saja?

  SDN 1 SUKAMERANG     Sabtu, 25 Maret 2023
8 Golongan Orang yang Tidak Wajib Puasa, Siapa Saja?




8 Golongan Orang yang Tidak Wajib Puasa, Siapa Saja?. Bulan Ramadan akan segera datang. Nah, umat muslim yang sudah balig diwajibkan untuk berpuasa sebulan penuh. Namun ada juga lo umat muslim yang sudah balig tapi tidak wajib puasa. Ada delapan golongan orang yang tidak diwajibkan puasa oleh Allah SWT. Siapa saja orang yang tidak diwajibkan berpuasa?

Rupanya ada delapan golongan orang yang tidak diwajibkan puasa. Namun tidak diwajibkannya puasa bukan berarti mereka jadi boleh makan minum sepuasnya di bulan Ramadan. Golongan tersebut mendapat keringanan karena kondisi mereka yang tidak memungkinkan. Adapun golongan orang yang mendapat keringanan tidak wajib puasa tercantum dalam Surat Al Baqarah ayat 185.

شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٍ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Syahru ramaḍānallażī unzila fīhil-qur'ānu hudal lin-nāsi wa bayyinātim minal-hudā wal-furqān, fa man syahida mingkumusy-syahra falyaṣum-h, wa mang kāna marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar, yurīdullāhu bikumul-yusra wa lā yurīdu bikumul-'usra wa litukmilul-'iddata wa litukabbirullāha 'alā mā hadākum wa la'allakum tasykurụn.

Artinya: "(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur."

Dalam surat tersebut sudah disinggung beberapa orang yang boleh tidak puasa. Namun untuk lebih jelas mengenai siapa saja orang yang tidak wajib puasa, kalian bisa simak pemaparannya di bawah ini.

1. Anak yang Belum Balig
Salah satu syarat wajib puasa adalah sudah balig. Ada tiga kriteria yang menandakan seorang anak sudah balig. Pertama yaitu keluarnya air mani bagi anak laki-laki. Umumnya ini terjadi ketika mereka berumur sembilan tahun. Kedua adalah keluarnya darah haid bagi anak perempuan ketika usia mereka sembilan tahun.

Yang ketiga, bila sampai usia 15 tahun masih belum keluar air mani atau darah haid, maka saat genap berusia 15 tahun, mereka dinyatakan sudah balig berdasarkan usia. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka anak di bawah umur 15 yang belum mengalami keluarnya air mani dan haid masih disebut belum balig. Dengan demikian, mereka termasuk golongan orang yang tidak wajib berpuasa.

2. Lansia
Golongan kedua yang juga tidak wajib puasa adalah orang lanjut usia (lansia). Bagi beberapa lansia, puasa seharian penuh bisa jadi hal yang memberatkan, bahkan sampai membahayakan. Maka dari itu lansia tidak diwajibkan berpuasa. Namun sebagai gantinya, mereka harus membayar fidyah sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

3. Perempuan Haid
Setiap bulan perempuan mengalami menstruasi. Di saat itulah mereka tidak diwajibkan untuk berpuasa. Kalau memaksa berpuasa, yang ada puasanya tidak sah. Namun meski diberi keringanan tidak perlu berpuasa, perempuan yang sedang haid harus mengqadha atau mengganti utang puasanya di luar bulan Ramadan.

4. Perempuan Nifas
Perempuan yang sedang nifas juga tidak wajib melaksanakan puasa Ramadan. Buat yang belum tahu, nifas adalah darah yang keluar dari rahim wanita sesudah melahirkan. Kondisi ini hampir mirip siklus menstruasi, bedanya nifas terjadi selama 40 hari setelah melahirkan. Selain itu, dari sisi medis perempuan yang nifas juga rentan mengalami penggumpalan darah sehingga bisa berbahaya. Apabila nifasnya sudah selesai, maka mereka wajib mengganti puasa yang mereka tinggalkan.

5. Wanita Hamil dan Menyusui
Momen sebelum sampai sesudah melahirkan memang berat bagi seorang ibu. Oleh sebab itu, wanita hamil dan menyusui juga masuk daftar orang yang tidak wajib puasa. Wanita hamil dan menyusui butuh asupan nutrisi yang cukup demi kepentingan si kecil. Kalau si ibu tidak makan dan minum seharian, itu akan membuat si kecil jadi kekurangan nutrisi yang dibutuhkan tubuh. Namun bila sudah selesai hamil dan menyusui, maka puasa yang ditinggalkan harus diganti.

6. Musafir
Golongan selanjutnya yang tidak wajib puasa adalah musafir atau orang yang sedang berpergian. Namun jangan karena lagi pergi ke mal terus kamu mengaku sebagai musafir. Ada aturan-aturannya untuk bisa disebut sebagai musafir dan dibebaskan dari kewajiban berpuasa. Pertama, saat jarak perjalanan yang ditempuh sangat jauh, setidaknya 81 km, yang mengharuskan orang tersebut melakukan qashar salat.

Aturan kedua yaitu perjalanan yang dilakukan adalah perjalanan yang mubah. Ketiga, orang tersebut sudah melewati batas daerah tempat tinggalnya pada saat malam atau sebelum masuk salat Subuh. Kalau perginya setelah terbit fajar, maka masih diwajibkan berpuasa. Namun bila sedang sakit, maka di tengah-tengah boleh membatalkan puasanya. Jadi harus mengikuti ketentuan tersebut ya baru bisa dibilang musafir. Untuk musafir, mereka perlu mengganti utang puasanya di bulan lain.

7. Orang Gila
Selain balig, salah satu syarat wajib puasa yang lain adalah berakal. Yang namanya orang gila, sudah pasti mereka tidak berakal. Oleh karena itu, orang gila tidak wajib puasa dan tidak perlu mengqadha atau membayar fidyah. Namun bila suatu hari mereka sembuh, maka harus membayar utang puasanya.

8. Orang Sakit
Golongan terakhir yang tidak diwajibkan puasa adalah orang sakit. Bila memaksakan berpuasa, bisa-bisa kondisi mereka semakin buruk. Itu sebabnya orang sakit tidak wajib puasa.
at Sabtu, Maret 25, 2023
Labels: KEAGAMAAN, PUASA ROMADHAN
SDN 1 SUKAMERANG
SDN 1 Sukamerang beralamat di Jl. Raya Cibatu Bandrek Kp. Bandrek, Sukamerang, Kec. Kersamanah, Kab. Garut, Jawa Barat, dengan kode pos 44189. KONTAK YANG DAPAT DIHUBUNGI Apabila anda ingin bertanya atau menghubungi langsung SDN 1 Sukamerang, dapat melalui beberapa media. Apabila ingin mengirimkan surat elektronik (email), dapat dikirimkan ke sdsn1sukamerang@gmail.com. Identitas Satuan Pendidikan Nama SDN 1 Sukamerang NPSN 20226928 Alamat Jl. Raya Cibatu Bandrek Kp. Bandrek Kode Pos 44189 Desa / Kelurahan Sukamerang Kecamatan / Kota (LN) Kec. Kersamanah Kab. / Kota / Negara (LN) Kab. Garut Provinsi / Luar Negeri Jawa Barat Status Sekolah negeri Waktu Penyelenggaraan 6 / Pagi hari Jenjang Pendidikan SD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih sudah berkunjung ke situs SDN 1 Sukamerang.
Kami akan lebih bahagia jika pengunjung bisa memberikan KOMENTAR, MASUKAN,KRITIK DAN SARAN yang membangun. Jika ada Komentar yang tidak sopan akan kami hapus.

Recen Post

Google Maps

Popular Posts

  • SDN 1 SUKAMERANG MERAIH JUARA UMUM DALAM ACARA O2SN, FLS2N, OSN DAN PENTAS PAI.
  • PIDATO SAMBUTAN IBU KEPSEK (TETE DARTATI , SPD.) PADA PERPISAHAN SDN 1 SUKAMERANG
  • SDN 1 Sukamerang Raih Juara Umum 2 Pada LKBB DenPOM III/2 Se-Kabupaten Garut
  • PERPISAHAN DAN KENAIKAN KELAS IV, 20-06-2023. PENUH DENGAN KEMERIAHAN.
  • PENTINGNYA STRATEGI PEMBELAJARAN

Halaman Facebook

SDN 1 Sukamerang

Labels

BLOG GALERI HARI BESAR NASIONAL INFO BARU KEAGAMAAN KESISWAAN OLAH RAGA PASKIBRAKA PENCAK SILAT PENDIDIKAN PRAMUKA PUASA ROMADHAN

About

SDN 1 Sukamerang beralamat di Jl. Raya Cibatu Bandrek Kp. Bandrek, Sukamerang, Kec. Kersamanah, Kab. Garut, Jawa Barat, dengan kode pos 44189.

Web Links

  • Google Maps
  • Instagram
  • Facebook
  • You Tube
  • Twitter

Follow by Email

Subsribe to get post update from this blog in your email inbox.

Copyright © SDN 1 SUKAMERANG. All rights reserved. Template by Romeltea Media